Rumah sederhana.(Foto:Google) |
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus mengatakan jumlah subsidi yang dikucurkan pemerintah untuk MBR bukan angka kecil.
"Total subsidi yang diterima MBR adalah Rp 76,2 juta per orang dalam waktu 20 tahun," kata Maurin seperti dikutip Bisnis.com, akhir pekan.
Maurin menekankan pengawasan dan kerjasama para pemangku kepentingan perlu diperkuat untuk menjamin subsidi perumahan tepat sararan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan dua bentuk subsidi langsung bagi MBR. Pertama kredit pemilikan rumah dengan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan atau FLPP. Skema FLPP memungkinkan MBR mendapat bunga tetap sebesar 5% dalam jangka waktu 20 tahun. Nominalnya sejumlah Rp60 juta untuk 20 tahun.
Selain itu, MBR juga mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 10%. MBR juga masih akan mendapat subsidi dalam bentuk prasarana dan utilitas (PSU) sebesar Rp6,2 juta. Subsidi ini disalurkan ke pengembang untuk pembangunan PSU.