DENPASAR (inibali.com) - Membayar pajak secara "online" atau melalui sistem dalam jaringan internet akan berlaku mulai 1 Januari 2016. "Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual yang selama ini dilayani oleh hampir semua bank swasta dan bank BUMN serta kantor pos akan berakhir pada 31 Desember 2015," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Bali, Awang Firdaos, Minggu (3/1/2016)
Dikatakan, kendati sejak 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara 'online' melalui e-billing. Namun pihaknya tetap memberikan kesempatan peralihan kepada para wajib pajak (WP) dengan tetap membuka pembayaran pajak secara manual. "Untuk perbankan yang melayani pembayaran secara manual ini di antaranya Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Selain itu PT Pos Indonesia juga masih melayani pembayaran manual," katanya.
Pemberlakuan sistem e-billing merupakan wujud peningkatan layanan DJP bagi wajib pajak (WP) yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam membayar pajak.
Menurut dia, beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh para WP melalui sistem pembayaran "online" ini di antaranya memudahkan WP melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun karena berlaku 24 jam dan di manapun, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi "unmatched", dan transaksi terjadi secara "real-time" sehingga data langsung tercatat di sistem DJP.
Untuk dapat menggunakan sistem e-billing, WP perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat http://sse.pajak.go.id dengan memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan alamat email.
Selanjutnya, WP tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat http://sse.pajak.go.id. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik 'Terbitkan Kode Billing'.
Selanjutnya, kode billing tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran ke bank/pos persepsi, ATM, atau internet banking. "Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima bukti penerimaan negara yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak (SSP)," katanya. Ia pun mempersilakan WP untuk menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau KPP terdekat jika ada kesulitan mengenai e-billing. (wid)
Label:
Ekbis