Gubernur Bali Made Mangku Pastika (Foto: ist) |
"Kasus itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, Jumat (11/3/2016).
Polisi telah memintai keterangan saksi, salah satunya Kepala Biro Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Bali Dewa Mahendra.
Dewa Mahendra bersama timnya mewakili Gubernur Pastika melaporkan kasus akun media sosial palsu milik orang nomor satu di Bali itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam akun itu dituliskan status yang berisi kalimat penistaan agama dengan melecehkan Hari Raya Nyepi.
Selain itu dituliskan juga kalimat pengakuan gratifikasi dari reklamasi yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat selama dua tahun terakhir ini.
"Kami melaporkan hal ini karena sudah meresahkan semua masyarakat Bali. Laporan ini mengatasnamakan pemerintah provinsi Bali," kata Dewa Mahendra.
Menurut dia, laporan itu berdasarkan permintaan Pastika. Namun Gubernur Bali tidak bisa langsung melaporkan karena tengah berada di Jakarta.
"Dengan laporan ini kami meminta supaya pembuat akun ini ditangkap," katanya.(Antara/wan)