Kapal pesiar Royal Caribbean. (Foto; wikipedia.org) |
"Perusahaan kapal pesiar cukup dengan mengisi formulir secara online," kat Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kementerian Koordinator Kemaritiman, Okto Irianto, di Paviliun Indonesia ITB Berlin, Jumat (11/3/2016).
Kata dia pemberian kemudahan bagi kapal pesiar yang ingin singah ke Indonesia dalam upaya mendukung program pemerintah yang ingin mendatangkan 20 juta wisman.
Kementerian Pariwisata menargetkan kedatangan kapal pesiar ke Indonesia hingga 400 unit tahun ini. Apalagi dalam satu kapal pesiar biasanya menampung sampai lima ribu penumpang.
Dikatakannya dalam upaya meningkatkan wisatawan yang akan berlibur, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan tentang bebas visa dan kemudahan masuknya kapal pesiar.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (cruise ship) Berbendera Asing yakni kapal pesiar berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata.
Wisata kapal pesiar dimulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata dan kembali ke pelabuhan asal keberangkatan, sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia.
Saat ini tercatat lima pelabuhan yang boleh disandari kapal pesiar, khususnya pelabuhan besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar dan Benoa, Bali. (Antara/wan)