DENPASAR(inibali.com)-Sekitar 2000-an massa yang tergabung dalam Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar) B menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Bali, Renon (10/1). Ribuan sopir taksi itu melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta agar Pemprov Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi Bali menutup aplikasi taksi online dan melarang operasional beberapa taksi online seperti Uber, Grab, Go Car, dan sejenisnya.
Sebelumnya, ribuan massa itu berkumpul di Simpang Dewa Ruci Kuta. Rencananya, ribuan massa itu akan menutup akses ke Bandara Ngurah Rai Bali. Namun pantauan di lapangan, rencana aksi memblokir akses ke Ngurah Rai itu urung dilakukan. Ribuan sopir taksi hanya memutar-mutar kendaraanya di sekitar patung Dewa Rucci.
Saat beraksi di depan Kantor Gubernur Bali, ribuan massa diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Agung Sudarsana. Sempat terjadi perdebatan sengit antara Sudarsana dengan Koordinator Aliansi Sopir Taksi Ketut Wirta. Wirta menuding jika Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali itu seperti patung dari pemerintah pusat karena tidak bisa menutup operasional seluruh taksi online Bali.
"Kalau Dinas Perhubungan tidak bisa menutup operasional taksi online di Bali hanya karena alasan kewenangan itu ada di pusat, artinya Dinas Perhubungan Bali itu tidak bisa berbuat apa-apa, seperti patungnya pemerintah pusat," ujarnya. Ia meminta agar Bali lebih membela rakyatnya sendiri daripada memihak asing. Kalau pemerintah setempat tidak bisa membela rakyatnya maka sebenarnya orang Bali mulai mati pelan-pelan dengan kekuatan asing.
Sementara menurut Sudarsana, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bali tetap berkomitmen agar para sopir taksi konvensional tetap mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Jelas diambil kesepakatan kita waktu itu di depan Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto pada tanggal 1 Oktober 2016 sampai April 2017 itu perpanjangan masa sosialisasi Permenhub 32 tahun 2016 soal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kita sepakat colling down sampai April. Kenapa sekarang diributkan," katanya.
Pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan kepercayaan Gubernur Bali Made Mangku Pastika bahwa sosialisasi Permen 32 tahun 2016 akan dilakukan hingga bulan April 2017 mendatang. "Sampai April itu perintah dari Menteri Perhubungan untuk sosialisasi, karena itu mari kita bersama-sama sepakati. Saat pertemuan tersebut koordinator taksi konvensional juga mengatakan siap," tandasnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak memandang dia itu taksi online atau konvensional. Semua taksi jika tidak berizin akan ditindak. Selain itu, pada saat razia mengapa pihaknya tidak berani memeriksa Handphone (Hp) para sopir taksi online karena menurutnya hal itu privasi, kecuali kendaraan itu melakukan tindakan pidana baru ditindak.
Penjelasan itu membuat Sudarsana disambut riuh kekecewaan para sopir taksi yang datang dengan berpakaian adat madya ini. Menyambut ajakan Kepala Dinas Perhubungan, para sopir taksi konvensional pun berteriak-teriak dan menyuarakan kekecewaannya.
Koordinator Aksi Ketut Wirta alias Jegog dalam orasinya mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi demo hingga aplikasi taksi online diblokir di Bali. "Kalau di Jogja dan daerah lain mengapa Bali tidak. Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami. Pemerintah di Bali betul-betul tidak memihak pada rakyat. Aplikasi harus ditutup di Bali. Karena kami daerah pariwisata kami tidak memerlukan taksi online. Karena tidak cocok. Kami tidak mau tau dalam waktu dekat harus diblokir. Kalau itu urusan pusat daerah jangan jadi patung," tandas para sopir taksi konvensional.
Usai berorasi ribuan sopir taksi konvensional pun membubarkan diri dan bergerak menuju di kawasan pariwisata Kuta, mereka mengancam akan memblokir bandara dan tetap melakukan aksi demo di kawasan tersebut. Menurut para sopir taksi konvensional hal itu dilakukan agar para tamu asing melihat aspirasi mereka.