Gunung Agung (Foto: PVMBG) |
Penurunan status Awas menjadi Siaga ini dilakukan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) berdasarkan pertimbangan aktivitas vulkanik Gunung Agung terus menurun dan hasil analisis data visual dan kegempaan serta mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan kendati sudah diturunkan statusnya menjadi Siaga, di seluruh area di dalam radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7,5 km tidak boleh ada aktivitas masyarakat.
“Di dalam radius tersebut masih berbahaya,” katanya melalui rilis, Minggu (29/10/2017).
Periode status Awas telah berlangsung selama 37 hari sejak ditetapkan pada 22 September 2017. Meskipun status aktivitas Gunung Agung telah diturunkan ke Level III (Siaga), namun perlu dipahami bersama bahwa aktivitas vulkanik Gunungapi Agung belum mereda sepenuhnya dan masih memiliki potensi untuk meletus.
PVMBG merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya yaitu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung.
Selain itu, masih ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7.5 km. Zona Perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual/terbaru.
Daerah yang terdampak yang terdapat di dalam radius 6-7,5 km antara lain Dusun Br. Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Br. Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi); Dusun Br. Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih).
Wilayahnterdampak lainnya adalah Dusun Br. Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Br. Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya. Masyarakat yang berasal dari daerah ini harus tetap berada di pengungsian.
Pengungsi saat ini berjumlah 133.457 jiwa yang tersebar di 385 titik. Sebagian besar pengungsi boleh pulang. Pengungsi yang berasal dari desa/dusun yang berada di luar radius 6-7,5 km seperti dalam daftar desa/dusun tersebut di atas diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
BNPB telah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Bali dan BPBD Kabupaten/Kota di Bali untuk pemulangan pengungsi. Jumlah penduduk yang berasal dari desa/dusun yang masih harus mengungsi masih dilakukan pendataan oleh BPBD.
BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, SKPD, LSM dan masyarakat telah menyediakan kendaraan yang ditempatkan di pos pengungsian untuk mengangkut pengungsi pulang. Sebagian pengungsi pulang menggunakan kendaraan sendiri atau dibantu pihak lain.
Meskipun status Gunung Agung sudah diturunkan menjadi Siaga, namun status keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung yang ditetapkan Gubernur Bali tetap berlaku, yaitu 27/10/2017 hingga 9/11/2017. Penyataan keadaan darurat ini diperlukan sebagai dasar dalam kemudahan akses penanganan pengungsi.
“Masyarakat di sekitar Gunung Agung dihimbau tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaannya. Jangan terpancing pada berita-berita yang menyesatkan,” kata Sutopo. (wan)