Pengungsi Gunung Agung di GOR Swecapura, Klungkung. (Foto: IST) |
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan prediksi kerugian itu dialami sektor perbankan, pariwisata, hilangnya pekerjaan pengungsi, peternakan hingga berhentinya aktivitas penambangan pasir dan koral di sekitar.
“Potensi kerugian sektor pariwisata sekitar Rp264 miliar, perkiraan sektor perbankan Rp1,05 triliun, hilangnya pekerjaan para pengungsi Rp204,5 miliar. Perkiraan sektor peternakan, pertanian, kerajinan tidak kurang dari Rp100 miliar dan berhentinya aktivitas penambangan dan pembangunan di Karangasem kisaran Rp200 miliar sampai Rp500 miliar,” jelasnya, belum lama ini.
Sutopo mengungkapkan penetapan berpengaruh terhadap aktivitas pariwisata Bali, sehingga mengganggu perekonomian Bali. Banyaknya berita negatif atau berita palsi yang beredar, menyebabkan banyak warga dan wisatasan yang takut datang ke Bali.
Padahal zona berbahaya yang ditetapkan PVMBG adalah radius 12 Km dari puncak Gunung Agung. Diluar itu aman, dan jika terjadi erupsi hanya terpapar abu.
Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status awas Gunung Agung sejak 22 September 2017, atau sudah memasuki hari ke-34. Penetapan itu diiringi radius aman berada di 12 km dari kawah gunung setinggi 3.142 mdpl tersebut sehingga sekitar 134.500 orang mengungsi di 390 titik di 9 kabupaten dan kota.
Banyak aktivitas di dalam radius 12 Km dari kawah yang terpaksa berhenti seperti objek wisata, penambangan Galian C di Desa Sebudi serta aktivitas ekonomi warga. Hingga saat ini Gunung Agung belum meletus bahkan tingkat kegempaanya menurun.
Status Gunung Agung telah diturunkan ke level III (Siaga), mulai pukul 16.00 wita Minggu (29/10/2017). PVMBG menyebut potensi erupsi masih tetap ada dan kawasan rawan bencana juga diturunkan menjadi radius 7,5 kilometer dari kawah Gunung Agung. (wan)