Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan kesempatan pengungkapan aset secara sukarela. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan wajib pajak (WP) jika ada aset yang belum disampaikan dalam SPT Tahunan atau program Tax Amnesty.
Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Goro Ekanto, Senin (27/11/2017), menyatakan, Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS - Final) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) yang masih belum melaporkan SPT tahunan 2015 maupun SPH.
Dikatakan, hadirnya PAS - Final berdasarkan Permen Keuangan Nomor 165/PKM.03/2017. Permen tersebut revisi kedua dari Permen sebelumnya yakni Nomor 118/PMK.03/2017. Menurutnya, dengan Permen tersebut WP dapat menggunakan surat keterangan pengampunan pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah dan atau bangunan yang diungkapkan di program Amnesti Pajak, PMK-165 juga mengatur prosedur perpajakan melaporkan aset tersembunyi sebelum ditemukan DJP.
Disebutkan, untuk kelompok WP Pribadi Umum tarifnya 30 persen, badan umum sebesar 25 persen. Untuk WP orang pribadi atau tertentu seperti pekerjaan bebas kecil sama dengan Rp4,8 miliar dan karyawan dengan penghasilan kecil sama dengan Rp632 juta maka tarifnya sebesar 12,5 persen.
Ia menjelaskan bahwa prosedur PAS- Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh Final, dilampirkan surat setoran pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Prosedur PAS- Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan atau SP2 pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkap. "Kita mengimbau semua WP baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut amnesti pajak dan masih memiliki aset tersebunyi untuk segera memanfaatkan prosedur PAS- Final sebelum Ditjen Pajak menemukan aset tersembunyi," katanya. *