Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Upaya Penyelundupan 'Baby Lobster'

Selasa, 03 September 2019 : 07.42
Add caption
DENPASAR (inibali.com)--Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan baby lobster yang dilakukan AP asal Wonogiri.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan Senin (2/9/2019) sekitar pukul 06.00 Wita pihaknya mengejar pelaku yang akan mengambil barang sebelum masuk ke pesawat menuju Vietnam dengan transit di Singapura.

"Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima pukul 03.00 Wita," katanya.

Berbekal informasi itu, petugas memantau pelaku dan didapati saat itu pelaku mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor dari truk ke troli.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap AP, diperoleh barang bukti berupa 19 kantong plastik berisi baby lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan satu kantong plastik jenis mutiara sebanyak 529 ekor.

Total keseluruhan baby lobster yang disita petugas, yaitu sebanyak 17.192 ekor.

Dalam konferensi pers, Himawan menjelaskan nilai jual secara keseluruhan dari barang bukti itu ditaksir sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, pelaku juga mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk sekali menyelundupkan baby lobster ke dalam pesawat.

Dalam kasus ini, pelaku sudah beraksi sebanyak lima kali, selama empat tahun bekerja di Bandara Ngurah Rai.

"Pengembangan sebenarnya belum diketahui secara pasti, namun kemungkinan besar baby lobster yang akan dikirim ke Vietnam ini didapat dari Lombok atau Banyuwangi. Nah antara dua daerah itu masih kita selidiki," kata Himawan.

Setelah penangkapan ini, ribuan baby lobster akan dilepaskan langsung hari ini juga ke habitatnya di perairan Serangan, Bali. Himawan menambahkan akan menyelidiki juga terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan petugas bandara lainnya.

Atas perbuatannya, AP dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 Ayat itu menyebutkan, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ANTARA/wan)