Antisipasi Pohon Tumbang, DLHK Kota Denpasar Galakkan Perompesan Rutin

Pohon-pohon besar seperti angsana, bungur, asam jawa, tabebuya, dan bintaro yang banyak tumbuh di pinggir jalan menjadi prioritas perompesan rutin DLHK.

Senin, 9 Juni 2025, 18:24 WIB

INIBALI.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan masyarakat akan pentingnya perompesan pohon secara berkala. Langkah ini menjadi kunci pencegahan bahaya pohon tumbang, terutama saat cuaca ekstrem melanda.

Kepala Bidang Tata dan Pertamanan DLHK Kota Denpasar Ida Ayu Widhiyanasari menekankan perawatan pohon merupakan tanggung jawab bersama.

“Kami rutin menata dan merawat pohon di jalan utama, tetapi pohon di pekarangan pribadi menjadi kewajiban pemilik lahan,” ujarnya, Senin 9 Juni 2025.

Setiap hari, sebanyak 27 petugas dikerahkan untuk merompes pohon perindang di wilayah Denpasar. Tak hanya menjalankan tugas rutin, tim juga sigap merespons permintaan masyarakat untuk pemangkasan pohon di fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintah, setra, dan pura.

DLHK mendorong partisipasi aktif warga dalam merawat pohon di pekarangan masing-masing. “Kami imbau masyarakat untuk proaktif melakukan perompesan, terutama pada pohon rindang yang berisiko tinggi saat angin kencang. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Widhiyanasari.

Pohon-pohon besar seperti angsana, bungur, asam jawa, tabebuya, dan bintaro yang banyak tumbuh di pinggir jalan menjadi prioritas perompesan rutin DLHK. Namun, tim tetap siaga 24 jam untuk menangani pohon tumbang.

Seperti pada Senin (9/6), petugas berhasil menangani insiden pohon mangga tumbang di Jalan Kembang Matahari I dengan cepat. Batang pohon dipotong kecil-kecil untuk memudahkan pengangkutan.

Penanganan ini menunjukkan kolaborasi solid antara DLHK, BPBD, Kelurahan Kesiman, dan warga setempat. Pemilik lahan pun telah bersedia melakukan perawatan lanjutan di lokasi kejadian.

DLHK mengimbau masyarakat segera melaporkan pohon rawan tumbang atau yang sudah tumbang ke BPBD (112) atau DLHK Denpasar untuk penanganan cepat. Dengan sinergi antara pemerintah dan warga, risiko bahaya pohon tumbang di kota dapat diminimalisir.***

Berita Terkait