INIBALI.COM – Pemprov Bali semakin serius dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai, mulai bulan ini para ASN dan siswa sekolah wajib bawa tumbler.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, seluruh pegawai Pemprov dan siswa sekolah diwajibkan membawa tumbler sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan.
Pada hari pertama penerapannya, Senin 3 Februari 2025, pejabat Pemprov Bali langsung turun tangan memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra telah menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk mengawasi implementasi aturan ini secara ketat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sekaligus Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengatakan penerapan hari pertama berjalan lancar.
“Kami mengadakan apel pagi khusus untuk mengecek kepatuhan pegawai. Sejauh ini, semuanya sudah menjalankan aturan dengan baik,” ujarnya.
Bahkan, tambah Budiasa, hasil pemeriksaan di setiap ruangan menunjukkan tidak ada lagi penggunaan botol atau gelas plastik sekali pakai.
Langkah serupa diterapkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali I Made Rentin.
Dalam apel disiplin, Rentin menegaskan kembali pentingnya aturan ini dan memastikan seluruh pegawai hadir dengan tumbler masing-masing.