Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus disosialisasikan ke instansi pemerintah, sekolah, hingga masyarakat luas.
Pemprov Bali menegaskan aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi nyata untuk mengurangi timbulan sampah plastik.
Selain tumbler, pegawai dan siswa juga diwajibkan membawa wadah makan pribadi untuk menggantikan kemasan plastik sekali pakai. Dengan kebijakan ini, Bali ingin menjadi pionir dalam pelestarian lingkungan di Indonesia.***