“Bali seharusnya bisa lebih cepat, mengingat ada contoh praktik terbaik (best practice) dari Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang yang mampu menyelesaikan proses ini dalam waktu kurang dari 53 menit. Bali bisa lebih baik dan lebih mudah,” tegasnya.
Program ini mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang.
Di Bali, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan sebagai berikut:
Tidak kawin: Rp 7.000.000
Kawin: Rp 8.000.000
Peserta Tapera (satu orang): Rp 8.000.000
Mahendra Jaya menginstruksikan para bupati dan walikota untuk segera menyusun dan menetapkan Perkada terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan layanan penerbitan PBG ini guna mempercepat akses mereka terhadap rumah layak huni.
“Program ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. Mari manfaatkan kemudahan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak,” tutur Mahendra Jaya.***