INIBALI.COM – Kejaksaan Negeri Gianyar meluncurkan aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dalam acara yang digelar di Ballroom Praja Sabha Utama, Gedung MPP Kabupaten Gianyar, Rabu 5 Februari 2025.
Peluncuran ini dihadiri oleh para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Gianyar, serta diisi dengan penyuluhan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan aplikasi Jaga Desa dirancang untuk mendukung fungsi kejaksaan dalam mengawal dan mendampingi desa.
Dia menyebut program ini bertujua memastikan pelaksanaan kegiatan di desa berjalan maksimal, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa.
“Aplikasi ini menjadi alat bagi kejaksaan untuk melakukan asistensi, mengawal pengelolaan keuangan desa, membangun kesadaran hukum masyarakat, dan mengoptimalkan peran rumah restorative justice,” ujar Eko Saputro.
Eko Saputro menekankan membangun desa bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang mewariskan kebaikan kepada generasi mendatang.
“Jabatan kepala desa adalah pucuk pimpinan di desa. Oleh karena itu, harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, terutama dalam hal akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat pedesaan, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Peluncuran aplikasi Jaga Desa ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung (Insja) No. 5 Tahun 2023 tentang Jaga Desa.