Melalui aplikasi ini, kejaksaan dapat memastikan pengelolaan keuangan desa tepat sasaran, serta membantu desa dalam perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Sekretaris Daerah Gianyar Dewa Gede Alit Mudiarta menyambut baik inisiatif ini, karena meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diterbitkan, masih ada kendala dalam pemahaman dan implementasi regulasi di tingkat desa.
“Kami menyadari bahwa kemampuan sumber daya manusia di setiap desa berbeda-beda. Acara seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para kepala desa dan perangkat desa terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Dewa Alit.
Dewa Alit juga menegaskan aplikasi Jaga Desa akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan adanya pengawalan dari kejaksaan, para kepala desa dapat berinovasi untuk memajukan desanya tanpa khawatir melanggar aturan hukum,” tambahnya.
Peluncuran aplikasi Jaga Desa ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan transparansi, dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan dukungan teknologi dan pendampingan dari kejaksaan, diharapkan desa-desa di Gianyar dapat lebih mandiri dan sejahtera.***