INIBALI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana (IWS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) selama periode 2020–2022.
Kepala Kejari Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka mengungkapkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor: TAP-1/N 1.12/Fd.1/04/2025 yang terbit pada 28 April 2025.
Kata Hamka penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan mendalam dan gelar perkara di Kantor Kejari Klungkung pada 30 April 2025.
“IWS diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala sekolah dengan melakukan penyimpangan dana komite dan PIP,” ujar Hamka saat menghadiri acara halal bihalal Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB) di RM Wong Solo, Denpasar, Rabu 30 April 2025.
Hasil audit mengungkap dalam rentang waktu tiga tahun, IWS diduga menyelewengkan dana sebesar Rp1.174.149.923,81. Dana tersebut berasal dari sumbangan komite sekolah dan program bantuan pemerintah PIP.
Fakta yang lebih mencengangkan, penyidik menemukan 293 ijazah siswa yang ditahan oleh IWS sebagai jaminan pembayaran tunggakan dana komite, dengan nominal bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Modus yang digunakan IWS antara lain menyimpan dana komite sebesar Rp349.797.616 ke dalam rekening pribadi.
IWS juga diduga mengalihkan pencairan dana PIP—yang semestinya diterima langsung oleh siswa—ke rekening pribadi dengan alasan pengelolaan sekolah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWS langsung ditahan di Rumah Tahanan Klungkung untuk 20 hari ke depan.