IWS dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Seluruh pengelolaan dana dilakukan sendiri oleh IWS tanpa melibatkan pengurus komite sekolah,” jelas Hamka.
Kasus ini mencuat setelah para orangtua siswa melapor karena kesulitan mengambil ijazah anak mereka akibat belum melunasi dana komite.
Saat penggeledahan, kejaksaan berhasil menyita ratusan ijazah tersebut dan tengah mengupayakan pengembaliannya kepada para pemilik.
“Kami menemukan 293 ijazah yang ditahan saat penggeledahan. Kami telah mengembalikan ijazah kepada pemiliknya,” tambahnya.
Selain menyita dana sebesar Rp182 juta, kejaksaan juga akan menelusuri aset lain milik tersangka untuk menutup kerugian keuangan negara.
Hamka pun mengimbau seluruh institusi pendidikan agar membenahi tata kelola dana komite dan tidak mengulangi praktik serupa.
Kasus yang bermula dari laporan masyarakat pada 2024 ini kini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
Di akhir acara halal bihalal, Hamka menegaskan kembali komitmen Kejari Klungkung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan.***