Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang Setiap Pagi di Bali, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Selasa, 4 Maret 2025, 10:37 WIB

INIBALI.COM – Mulai hari ini, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pancasila wajib dikumandangkan di ruang publik di seantero Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya terhadap nasionalisme dengan mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pengumandangan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila di ruang publik.

Dia menyebut kebijakan ini mulai berlaku Selasa, 4 Maret 2025, dengan penetapan waktu setiap pukul 10.00 WITA.

“Saya ingin mengawali kepemimpinan ini dengan semangat persatuan dan nasionalisme, sebagaimana yang telah ditegakkan oleh para pendiri bangsa, proklamator, serta presiden terdahulu, dan kini dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha pada Selasa 4 Maret 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang menjadi keputusan pertama Koster setelah kembali menjabat sebagai Gubernur Bali pada 20 Februari 2025.

Edaran tersebut mengatur wajib pengumandangan Lagu Indonesia Raya satu stanza di ruang publik setiap pukul 10.00 WITA, dilanjutkan pembacaan teks Pancasila.

Sementara itu, dalam setiap acara seremonial resmi di dalam gedung, Lagu Indonesia Raya tiga stanza harus diperdengarkan secara penuh.

“Ini adalah langkah konkret untuk menanamkan semangat kebangsaan. Saya ingin masyarakat Bali memahami bahwa nasionalisme bukan hanya slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.

Koster mengimbau saat lagu berkumandang, setiap orang yang tidak sedang melakukan aktivitas berisiko menghentikan kegiatannya sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Koster meminta bupati, wali kota, serta kepala desa di Bali mengawasi penerapannya, dengan koordinasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali.

Berita Terkait