Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang Setiap Pagi di Bali, Ini Penjelasan Gubernur Koster

Selasa, 4 Maret 2025, 10:37 WIB

Surat Edaran ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan daerah, instansi vertikal, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, hingga perusahaan swasta di Bali agar diterapkan secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi bukti kecintaan terhadap bangsa dan penguatan karakter nasionalisme,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Bali tidak hanya mempertahankan tradisi dan budaya lokal, tetapi juga menegaskan bahwa semangat nasionalisme tetap hidup dan kuat di tengah masyarakat Pulau Dewata.***

Berita Terkait