Menurutnya, judi online dan pinjaman ilegal tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi.
Ia mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan literasi keuangan dan memperkuat regulasi guna melindungi masyarakat dari dampak negatif tersebut.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Relawan TIK Provinsi Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, menekankan pentingnya literasi digital sebagai langkah preventif.
“Meski pemerintah terus memblokir situs judi online, fenomena ini tetap berkembang. Literasi adalah cara terbaik untuk membentuk antibodi dalam diri agar tidak mudah terjerumus,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa awalnya seseorang mungkin hanya coba-coba berjudi, tetapi karena sering kalah, muncul dorongan untuk terus bermain hingga akhirnya menjadi kecanduan.
“Karena terlalu asyik berjudi, mereka kehilangan kendali, tidak tahu kapan harus berhenti, bahkan sampai melampiaskan emosi kepada orang terdekat,” tambahnya.
Sementara itu, Analis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Adam Ultra Sjahbunan mengingatkan masyarakat untuk menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab dalam pinjaman online.
“Kasus terbaru, ada KTP seseorang yang digunakan untuk meminjam uang. Verifikasi wajah kini bisa dilakukan dengan AI, sehingga menjaga data pribadi menjadi sangat penting,” jelasnya.