OJK Bali dan Perbarindo Badung Dorong Budaya Pelindungan Konsumen di Industri Keuangan

Tantangan pelindungan konsumen di Bali cukup kompleks, mengingat masih tingginya aktivitas sektor informal dan pariwisata yang belum sepenuhnya terlindungi dari praktik keuangan yang merugikan.

Senin, 28 Juli 2025, 09:43 WIB

INIBALI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DPK Badung menggelar sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Provinsi Bali yang diwakili Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Irhamsah menekankan pelindungan konsumen adalah elemen kunci dalam membangun industri keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Dengan perkembangan teknologi dan inovasi layanan keuangan yang sangat cepat, konsumen menghadapi tantangan baru yang kompleks. POJK Nomor 22 Tahun 2023 hadir sebagai pedoman untuk melindungi konsumen, sekaligus membantu PUJK dalam mengantisipasi tindakan dari konsumen yang tidak beritikad baik,” jelas Irhamsah, dikutip dari siaran pers yang diterima Senin 28 juli 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa OJK menerapkan dua pendekatan pengawasan, yaitu prudential supervision untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan, serta market conduct supervision yang fokus pada perilaku PUJK dalam seluruh siklus produk dan layanan—mulai dari perancangan, pemasaran, hingga penyelesaian pengaduan.

Tantangan pelindungan konsumen di Bali cukup kompleks, mengingat masih tingginya aktivitas sektor informal dan pariwisata yang belum sepenuhnya terlindungi dari praktik keuangan yang merugikan.

Selain itu, maraknya penggunaan platform digital belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai dari masyarakat. Penipuan berkedok investasi dan pinjaman berbunga tinggi juga masih marak, terutama di pedesaan.

Oleh karena itu, pendekatan pelindungan konsumen perlu bertransformasi dari yang semula reaktif menjadi lebih proaktif—melalui edukasi publik dan pengawasan perilaku pelaku usaha keuangan.

Tercatat dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025, sebanyak 295 pengaduan masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), dengan tingkat penyelesaian mencapai 92 persen.

Berita Terkait