Irhamsah juga menegaskan pentingnya prinsip-prinsip pelindungan konsumen, seperti edukasi yang merata, transparansi informasi, keadilan dalam perlakuan, perlindungan aset dan data pribadi, serta penyelesaian sengketa yang efisien.
Hal ini harus menjadi perhatian utama bagi seluruh BPR dan BPRS, termasuk dalam menerapkan etika bisnis dan menjaga persaingan sehat.
Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas peran aktifnya dalam membina dan mengawasi industri keuangan di Bali, khususnya sektor BPR.
Ia juga mengimbau seluruh BPR dan BPRS di Badung untuk senantiasa mengedepankan ketentuan pelindungan konsumen dalam seluruh aktivitas bisnis.
Sosialisasi ini diikuti oleh 110 peserta yang terdiri dari jajaran direksi, pejabat eksekutif, dan staf teknis dari 47 BPR dan 1 BPRS di wilayah Badung.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran bersama bahwa pelindungan konsumen bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan budaya yang harus tumbuh di seluruh lini industri jasa keuangan. Sebab pada akhirnya, keberlangsungan industri sangat bergantung pada kepercayaan konsumen.***