INIBALI.COM – Sebanyak 70 desa/lurah dan 273 desa adat di Kabupaten Gianyar kini resmi memiliki Bale Kertha Adhyaksa, sebuah pusat penyelesaian sengketa hukum berbasis adat.
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di Balai Budaya Gianyar oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra, ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul.
Bale Kertha Adhyaksa merupakan inovasi Kejati Bali yang mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan persoalan hukum, dengan mengutamakan musyawarah dan nilai-nilai kekeluargaan yang bersumber dari kearifan lokal.
Kehadirannya diharapkan memperkuat peran desa adat sebagai benteng penyelesaian konflik sosial dan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengapresiasi inisiatif ini dan menyebutnya sebagai langkah cerdas dalam merespons tantangan hukum di tingkat desa.
“Apapun permasalahannya, kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Terima kasih kepada Kejati Bali atas inisiatif luar biasa ini,” ucap Mahayastra.
Gubernur Bali Wayan Koster menilai program ini sejalan dengan visi pembangunan Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal yang dijalankan Kejati Bali bisa menjadi model nasional. “Saya sangat bersyukur atas inovasi ini. Hanya Bali yang punya sistem seperti ini, dan ini bisa jadi contoh penyelesaian sengketa hukum di daerah lain,” ungkapnya.
Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya menjadi tempat penyelesaian konflik, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum, baik bagi masyarakat maupun aparatur desa.