Dari Rapat hingga Gala Dinner: Sardine by K Club Hadirkan Pengalaman Event Tak Biasa
23 Januari 2026,
20:37
WIB

“Banyak masalah hukum sebenarnya bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, kecuali yang sudah tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan sebenarnya sudah melakukan pendampingan hukum di desa-desa sebelumnya, namun dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, ruang lingkup pendampingan diperluas untuk mendorong kemandirian desa adat dalam menyelesaikan masalah secara arif.
Sebagai penutup, acara diramaikan dengan penyerahan plakat kepada tokoh-tokoh desa yang aktif mendukung praktik restorative justice, seperti Perbekel Desa Bakbakan, Bendesa Adat Ganggangan Cangi Batuan Kaler, dan pengurus LPD Padang Tegal.***