INIBALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar aksi penertiban baliho, spanduk, pamflet, dan papan nama liar di sejumlah titik strategis.
Aksi penertiban ini menyisir berbagai ruas jalan yang menjadi wajah utama kota, seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Surapati, Simpang Enam, hingga kawasan Jalan Teuku Umar dan beberapa titik di daerah Pulau Kawe, Pulau Belitung, dan Pulau Moyo.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menata ruang kota agar tetap nyaman dan enak dipandang.
“Tim kami diterjunkan ke lapangan untuk menertibkan berbagai jenis media luar ruang yang dipasang tidak pada tempatnya. Kami berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan ini secara optimal dan berkesinambungan,” ujar Bawa Nendra di sela-sela penertiban baliho, Selasa 15 Juli 2025.
Dari hasil penertiban hari itu, petugas berhasil menurunkan sebanyak 102 pamflet, 51 banner, 12 spanduk, 10 baliho, dan 8 papan nama yang melanggar ketentuan.
Lebih lanjut, Bawa Nendra mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi menjaga estetika kota dengan tidak sembarangan memasang media promosi di tempat yang dilarang.
“Penertiban ini bukan semata untuk menertibkan, tapi juga untuk membangun kesadaran kolektif agar Denpasar bisa menjadi kota yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni. Keindahan kota adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.***