Sidak di Gianyar: Tim Terpadu Cabut Izin Sebuah Pangkalan LPG 3 Kg Nakal

Rabu, 22 Januari 2025, 21:12 WIB

INIBALI.COM – Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tujuh pangkalan LPG 3 kg di Desa Medahan, Gianyar.

Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan kelangkaan LPG yang sebelumnya telah diinvestigasi oleh Disperindag Kabupaten Gianyar.

Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra mengatakan beberapa pangkalan terbukti melakukan praktik penjualan di luar ketentuan atau canvassing.

“Sejumlah pangkalan ini mendistribusikan LPG 3 kg ke warung-warung dan pengecer, yang berakibat pada distribusi yang tidak terkontrol. Padahal, LPG subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga dan pelaku Usaha Kecil Mikro (UMKM),” katanya, Rabu 22 Januari 2025.

Selain itu, tim juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pangkalan yang tidak memasang papan nama di lokasi yang mudah terlihat. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan mengetahui lokasi resmi pangkalan.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Pengawasan Terpadu mewajibkan pemilik pangkalan menandatangani kesepakatan kepatuhan terhadap aturan distribusi LPG 3 kg.

Sementara itu, PT Pertamina memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar, termasuk pemberian surat peringatan pertama, pemotongan alokasi agen, serta kemungkinan pengembalian nilai subsidi kepada negara dan denda selisih nilai subsidi.

Sales Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aldillah Syahtian mengatakan pelanggaran serius akan berujung pada pemutusan kerja sama dengan PT Pertamina.

“Pangkalan yang terbukti melakukan penyimpangan distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja sama,” ujarnya.

Berita Terkait