Sidak Penjual LPG 3 Kg di Badung, Tim Satgas Temukan Pelanggaran Harga dan Distribusi

Kamis, 17 Juli 2025, 19:51 WIB

INIBALI.COM – Tim Satgas Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) yang menyasar empat pangkalan di wilayah Kabupaten Badung.

Sidak ini merupakan lanjutan dari pengawasan serupa sehari sebelumnya di Kota Denpasar. Tim Satgas terdiri dari unsur Disperindag Provinsi Bali, PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, serta Diskominfos Bali.

Dari hasil pengawasan di lapangan, masih ditemukan beberapa pelanggaran. Di antaranya, papan nama pangkalan yang dipasang tidak sesuai ketentuan—bahkan ada yang baru dipasang saat tim tiba di lokasi. Selain itu, ditemukan juga penjualan LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta praktik penjualan secara canvassing yang dilarang.

“Penjualan secara canvassing ini menimbulkan banyak persoalan. Selain membuat distribusi tidak tepat sasaran, juga memicu kelangkaan LPG 3 kg di wilayah tertentu. Warga yang berhak pun jadi kesulitan mendapatkan gas subsidi ini, karena distribusinya justru dinikmati oleh konsumen di luar wilayah,” tegas Koordinator Tim Satgas, I Wayan Pasek Putra di sela-sela sidak pada Kamis, 17 Juli 2025.

Meski begitu, tim tidak menemukan hotel atau restoran yang menggunakan LPG 3 kg dalam sidak kali ini. Bagi pemilik pangkalan yang terbukti melanggar aturan, diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, M. Affriyana Al Heilmi, mengapresiasi para pemilik pangkalan dan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.

Namun ia menegaskan, jika pada sidak berikutnya masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang bersangkutan.***

Berita Terkait