“Pascakebijakan baru dari Kementerian ESDM, Pertamina mendistribusikan gas LPG 3 kg hanya melalui pangkalan dan subpangkalan yang terdata. Ke depan, para pengecer akan didorong untuk menjadi subpangkalan,” jelas Zico.
Ia menambahkan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran gas LPG 3 kg tepat sasaran serta memperpendek jalur distribusi guna mencegah penyalahgunaan.
Rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, serta Forum Perbekel/Lurah.
Kehadiran berbagai stakeholder ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg berjalan lancar dan tepat sasaran.
Jaya Negara menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan baru ini kepada masyarakat yang harus dilakukan secara masif agar memahami mekanisme baru dalam memperoleh gas LPG 3 kg.
“Selain itu, monitoring yang ketat juga diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Jaya Negara.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan transparan.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus penyalahgunaan atau penimbunan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Pemkot Denpasar dan Pertamina berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memastikan ketersediaan dan distribusi gas LPG 3 kg yang merata dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di tingkat rumah tangga.***