Wali Kota Denpasar Serahkan Tanah Pengganti untuk Perluasan Tempat Pengolahan Sampah

Rabu, 12 Maret 2025, 21:38 WIB

INIBALI.COM – Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara secara resmi menyerahkan pemanfaatan Tanah Pengganti Biaya Pelaksanaan (TPBP/STUP) kepada Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, pada Rabu 12 Maret 20925 di Kantor Walikota Denpasar.

Tanah seluas 2,7 Are tersebut akan digunakan untuk memperluas Tempat Pengolahan Sampah Reusable dan Recycled (TPS3R) Pertiwi Kerthi yang terletak di Desa Dauh Puri Kaja.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di wilayah tersebut.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menjelaskan penyerahan tanah ini merupakan upaya untuk memperluas TPS3R Pertiwi Kerthi, sehingga kapasitas penampungan sampah dapat dimaksimalkan.

Dengan perluasan ini, diharapkan TPS3R akan beroperasi lebih optimal dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Penyerahan lahan ini bertujuan untuk mendukung operasional TPS3R Pertiwi Kerthi, yang diharapkan dapat lebih efisien dalam mengelola sampah dengan pendekatan berbasis sumber,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja menambahkan serah terima lahan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas dan meningkatkan kapasitas TPS3R Pertiwi Kerthi.

“Luas tanah yang diserahkan kali ini adalah 2,7 Are, dan akan digunakan untuk memperluas area TPS3R Pertiwi Kerthi di Desa Dauh Puri Kaja,” ungkapnya.

Perbekel Desa Dauh Puri Kaja I Gusti Ketut Sucipta menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Denpasar dalam mengoptimalkan penanganan sampah di desa mereka.

Berita Terkait