“Deportasi akan dilakukan malam ini juga jam 7 malam (19.00 WITA), di mana pelaku MM akan dipulangkan ke negaranya dengan menggunakan pesawat udara”, tegas Gubernur Koster.
Pada kesempatan itu, Koster juga menyampaikan bahwa sejak awal 2025 sampai 31 Maret 2025 terdapat 128 kasus deportasi, paling banyak dari negara Rusia (32 kasus), Amerika Serikat (10 kasus) dan beberapa negara lainnya.
Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keharmonisan sosial, serta nama baik Bali sebagai destinasi wisata dunia yang beradab dan bermartabat.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar Ridha Sah Putra bersama jajaran Polda Bali menyambut dan mendampingi Gubernur Koster dalam menyampaikan tindakan deportasi kepada WNA tersebut di kantor setempat. Gubernur Koster juga didampingi Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun dan sejumlah instansi terkait.***