INIBALI.COM – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk hotel dan restoran sebagai langkah strategis pascabanjir besar yang merenggut 17 korban jiwa.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat bersama Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, dan Forkopimda Bali di Gedung Kerthasabha, Denpasar, Sabtu 14 September 2025.
“Mulai tahun ini tidak boleh ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial. Instruksi sudah saya berikan kepada bupati dan wali kota,” tegas Koster.
Menteri LHK Hanif menyoroti kritisnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Ayung yang hanya menyisakan 1.500 hektare tutupan hutan atau 3% dari total luas, jauh di bawah standar ekologis minimal 30%.
Ia juga mencatat Bali kehilangan 459 hektare hutan dalam sembilan tahun terakhir, jumlah kecil secara nasional namun berdampak besar bagi daya dukung lingkungan Bali.
Hanif mendukung penuh kebijakan Koster dan menegaskan tata ruang Bali harus dikaji ulang karena rawan bencana hidrometeorologi.
Pada Senin 15 September 2025, tim Kementerian LHK bersama pemda akan mengevaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Koster menekankan momentum banjir ini harus menjadi pelajaran untuk menjaga ekosistem Bali. Pemprov bersama kabupaten/kota akan melakukan reforestasi, revegetasi, serta evaluasi tata ruang. Sementara 210 ton sampah bencana akan ditangani di TPA Suwung dengan dukungan percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy.
Meski terdampak banjir, Koster memastikan Bali tetap aman dan kondusif. Aktivitas pariwisata berjalan normal dengan kedatangan wisatawan asing stabil di angka 21.000–22.000 per hari.
Pasar tradisional yang terdampak, seperti Pasar Badung dan Kumbasari, segera dibersihkan, dengan ganti rugi kios ditanggung APBD dan rumah warga ditangani BNPB.
“Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, kami pastikan penanganan pascabanjir tuntas minggu ini. Bali sudah aman, dan aktivitas masyarakat maupun wisatawan kembali normal,” ujar Koster.***