INIBALI.COM – Bali didorong menjadi contoh dalam percepatan dan pelaksanaan program tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pj. Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR tersebut.
Program ini sejalan dengan Misi Asta Cita Presiden RI untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan akses sanitasi layak bagi MBR. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis 16 Januari 2025.
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Bali tersebut, dibahas peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan program, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tertanggal 25 November 2024.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
Mahendra Jaya menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan strategis.
“Pemerintah daerah harus mendukung program ini dengan memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat proses penerbitan PBG,” jelasnya.
Ia menambahkan kepala daerah, termasuk bupati dan walikota, perlu segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR.
Berdasarkan SKB tiga menteri, pelayanan penerbitan PBG harus diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.