BPD Kian Solid, OJK Dorong Transformasi dan Penguatan Ekonomi Daerah

Kamis, 21 Mei 2026, 16:01 WIB

INIBALI.COM – Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) terus menunjukkan kinerja yang solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin ketat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai BPD masih memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat pembangunan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kinerja BPD hingga Maret 2026 mencatatkan pertumbuhan positif.

Total aset industri BPD mencapai Rp1.036,51 triliun atau tumbuh 3,20 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Ketahanan permodalan juga tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 26,19 persen.

Dari sisi intermediasi, penyaluran kredit BPD terus meningkat. Nilainya tumbuh dari Rp562,85 triliun pada Desember 2022 menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026 atau naik 1,59 persen yoy.

Pertumbuhan kredit tersebut turut ditopang oleh peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 4,74 persen yoy menjadi Rp782,04 triliun.

Di tengah dinamika ekonomi, kualitas pembiayaan BPD juga tetap terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) Gross sebesar 3,26 persen dan NPL Nett 1,27 persen.

Capaian tersebut menunjukkan ekspansi bisnis tetap berjalan dengan pendekatan yang prudent dan pengelolaan risiko yang lebih terukur.

BPD dinilai terus memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian melalui peningkatan monitoring pascapenyaluran kredit, penguatan manajemen risiko, serta pembentukan cadangan yang memadai agar kualitas aset tetap sehat.

“OJK akan terus melakukan berbagai upaya untuk memajukan industri BPD, salah satunya melalui implementasi Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah 2024–2027 yang menjadi panduan bagi BPD untuk mewujudkan industri yang resilien, kontributif, dan kompetitif,” ujar Dian.

Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 sendiri difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, serta penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan.

Melalui penyempurnaan arah kebijakan tersebut, OJK berharap BPD mampu tumbuh secara sehat dan prudent sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Sejak diterbitkan pada 2024, roadmap tersebut dinilai mulai memberikan dampak positif terhadap penguatan daya saing BPD, terutama melalui implementasi kebijakan konsolidasi dan pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM).

Kebijakan itu berhasil mendorong penguatan permodalan BPD. Jika pada 2019 terdapat 18 BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun, maka pada akhir 2024 jumlahnya menyusut menjadi 10 BPD, dan seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).

Langkah tersebut sejalan dengan pilar pertama roadmap, yakni penguatan struktur dan keunggulan BPD melalui percepatan konsolidasi dan penguatan KUB.

Melalui sinergi antara bank induk dan anggota KUB, resiliensi serta daya saing BPD diharapkan semakin kuat sehingga mampu menjalankan fungsi intermediasi dan perannya sebagai agen pembangunan daerah secara lebih optimal.

Selain itu, industri BPD juga terus memperkuat dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Dukungan terhadap UMKM menjadi bagian penting dalam pilar ketiga Roadmap Penguatan BPD 2024–2027, yakni penguatan peran BPD dalam ekonomi daerah dan nasional, khususnya melalui peningkatan pembiayaan pada sektor produktif.

Dalam tiga tahun terakhir, kredit UMKM di BPD menunjukkan tren pertumbuhan yang stabil. Porsinya berada di kisaran 16–18 persen dari total kredit dengan kualitas pembiayaan yang tetap terjaga.

OJK menilai BPD memiliki posisi strategis untuk mendorong sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah karena memiliki kedekatan geografis dan kultural yang kuat dengan masyarakat setempat.

Dengan keunggulan tersebut, BPD dinilai mampu mengidentifikasi potensi unik di tiap wilayah dan membantu daerah beradaptasi terhadap perubahan tren ekonomi global.

Tak hanya itu, OJK juga terus mendorong BPD agar menjadi motor penggerak investasi di sektor-sektor masa depan, seperti ekonomi hijau (green economy), hilirisasi produk unggulan daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi ekosistem pedesaan.

Melalui pembiayaan yang lebih terarah ke sektor-sektor potensial tersebut, BPD diharapkan tidak hanya memperluas portofolio kredit secara sehat, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Ke depan, OJK menegaskan akan terus mengawal implementasi Roadmap Penguatan BPD bersama seluruh pemangku kepentingan guna mempercepat transformasi dan penguatan BPD di seluruh Indonesia.***

Berita Terkait