DJP Bali Raup Pajak Rp16,97 Triliun, ‘Quattrick’ 100 Persen Target Tahun 2024

Rabu, 22 Januari 2025, 17:29 WIB

Sebanyak 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah diterima hingga Desember 2024, tumbuh 2,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Rincian SPT meliputi 44.034 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 303.389 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan.

Dana yang terkumpul telah dimanfaatkan untuk berbagai program masyarakat, seperti kesehatan Rp1,51 triliun; peningkatan pendidikan Rp3,30 triliun; perlindungan sosial: Rp20,26 miliar; transfer ke daerah (TKD) Rp11,71 triliun, termasuk Dana Desa dan Alokasi Khusus.

Sebagai contoh, Desa Baktiseraga memanfaatkan Dana Desa untuk mengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R), yang mendukung perekonomian lokal.

Mulai 1 Januari 2025, DJP resmi mengimplementasikan aplikasi Coretax. Sebelumnya, edukasi intensif melalui kelas pajak dan simulasi interaktif telah dilakukan sepanjang 2024. Untuk mendukung wajib pajak, DJP menyediakan layanan Helpdesk Coretax di seluruh kantor pajak.

“Kami memohon maaf atas kendala yang mungkin dialami pengguna Coretax. DJP terus meningkatkan layanan melalui penguatan infrastruktur, regulasi, dan edukasi,” jelas Darmawan.

DJP juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pegawai melalui saluran resmi, termasuk telepon kring pajak 1500200 dan situs pengaduan.

Darmawan mengingatkan wajib pajak untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Wajib pajak diminta untuk tidak merespons pesan mencurigakan dan dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau nomor resmi Kanwil DJP Bali di 0851 6270 0280 untuk klarifikasi informasi.

“Mari kita bersama menjaga integritas dengan menolak gratifikasi, penyuapan, dan praktik tidak etis lainnya. Kami telah digaji untuk melayani masyarakat, sehingga tidak perlu memberikan hadiah dalam bentuk apa pun,” tegas Darmawan.***

Berita Terkait