INIBALI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun pada akhir 2024.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan angka tersebut mencapai 100,48 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun, sekaligus menandai keberhasilan keempat secara berturut-turut (quattrick) sejak 2021.
Penerimaan pajak ini tumbuh signifikan sebesar 27,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan para wajib pajak serta kerja keras seluruh petugas di lingkungan DJP Bali,” kata Darmawan dalam acara Media Gathering di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali, Rabu 22 Januari 2025.
Kata dia realisasi terbesar tercatat pada Pajak Penghasilan (PPh) dengan nilai Rp11,79 triliun atau 101,25 persen dari target. Kontribusi terbesar berasal dari PPh Pasal 21 sebesar Rp3,71 triliun dan PPh Final sebesar Rp3,29 triliun.
Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyumbang Rp4,66 triliun, sedangkan PPN Impor mencatatkan Rp244,83 miliar.
Dari sisi sektor usaha, Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 57,89%, diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran serta Reparasi Kendaraan yang tumbuh 24,50%.
Darmawan menyebut 5 sektor utama penyumbang penerimaan pajak tahun 2024 meliputi (1) Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Kendaraan: Rp3,11 triliun (18,33 persen); (2) Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp2,34 triliun (13,77 persen); (3) Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Rp2,33 triliun (13,73 persen); (4) Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial: Rp2,07 triliun (12,18 persen); (5) Industri Pengolahan: Rp1,17 triliun (6,87 persen).
Darmawan juga menyoroti prospek tahun 2025, di mana target penerimaan pajak nasional ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun, meningkat 13,91 persen dari target 2024.