Gubernur Koster: Penguatan Desa Adat Kunci Tangkal Premanisme Berkedok Ormas

Jumat, 9 Mei 2025, 07:42 WIB

Gubernur asal Desa Sembiran itu juga mengapresiasi langkah Kejati Bali yang membentuk Bale Paruman Adhyaksa di empat kabupaten sebagai sarana penyelesaian masalah berbasis Desa Adat.

Ia menilai, inisiatif tersebut sangat sejalan dengan semangat revitalisasi sistem hukum adat melalui Kerta Desa.

“Bale Paruman ini menjadi jembatan antara hukum negara dan hukum adat. Ini langkah brilian yang harus kita dukung bersama,” katanya.

Sementara itu, Kajati Bali Ketut Sumedana menegaskan bahwa penguatan kelembagaan adat dan pecalang bisa menjadi pengganti peran Ormas di masyarakat.

Ia menjelaskan Bale Paruman dirancang sebagai ruang musyawarah menyelesaikan berbagai konflik hukum secara adat, tanpa selalu membawa ke ranah pidana.

Dukungan juga disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang berharap Bale Paruman mampu memberi pencerahan bagi para bendesa adat dan memperkuat kapasitas kerta desa.

Ia menilai pendekatan ini bisa mencegah lonjakan penghuni lembaga pemasyarakatan dengan menyelesaikan konflik dari akarnya.

Peresmian Bale Paruman Adhyaksa ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Bali Ketut Sumedana, disaksikan Gubernur Koster, Bupati Adi Arnawa, serta dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh adat se-Kabupaten Badung, baik secara langsung maupun daring.***

Berita Terkait