INIBALI.COM – Dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar dan rekan sekelasnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian dilakukan usai pertemuan antara orang tua kedua siswa, pihak sekolah, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, serta Tim Renakta Polda Bali pada Sabtu 10 Mei 2025.
Kepala SMP PGRI 7 Denpasar I Nyoman Ardika menjelaskan insiden ini bermula dari kesalahpahaman seputar penarikan iuran kelas oleh bendahara, yang kemudian memicu ketersinggungan di antara siswa.
“Permasalahan ini telah ditangani secara internal melalui guru wali kelas dan guru BK. Dari klarifikasi awal, tidak ditemukan indikasi adanya pengeroyokan. Kedua siswa yang terlibat pun dikenal sebagai teman dekat di lingkungan sekolah,” ungkap Ardika.
Ia menegaskan bahwa tidak ada tindakan perundungan dalam insiden tersebut. Pihak sekolah telah menerapkan pendekatan restoratif dengan melibatkan kedua belah pihak.
Hasilnya, kedua orang tua siswa sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menandatangani surat perjanjian bermaterai, disaksikan langsung oleh pihak sekolah, KPAD Bali, dan Tim Renakta Polda Bali.
“Ini murni reaksi emosional sesaat, tidak berlanjut menjadi dendam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menghakimi tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya,” tambahnya.
Ardika juga menegaskan komitmen sekolah untuk terus mengawasi perilaku siswa demi menjaga lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Pihak sekolah turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah memberikan perhatian dan dukungan, termasuk KPAD Bali, Tim Renakta Polda Bali, serta Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.***