Koster: Desa Mampu Kelola Sampah Berbasis Sumber, Digelontor Insentif Rp500 Juta-Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025, 21:48 WIB

Untuk itu, Gubernur Koster bersama Bupati/Walikota se Bali beserta semua elemen akan menggelar lomba pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa dan desa adat se Bali.

“Tiang akan gelar lomba, desa yang mampu mengelola sampah berbasis sumber di seluruh Bali. Desa yang bisa mengelola sampah berbasis sumber yang tuntas di desa dengan baik, akan diberi insentif 500 sampai Rp 1 M,” jelas Gubernur Koster.

Gubernur Koster sangat konsern dengan kebersihan alam Bali dan budaya. Pada periode pertama memimpin Bali, Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.

Regulasi ini secara tegas mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali. Koster juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.  Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah.***

Berita Terkait