KPK Berikan Penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi kepada 10 Desa di Bali

Kamis, 9 Januari 2025, 19:01 WIB

Sepuluh (10) desa di Bali yang masuk menjadi percontohan desa antikorupsi, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (Tahun 2022) dan Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal-Kabupaten Badung; Desa Awan, Kecamatan Kintamani-Kabupaten Bangli; Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan-Buleleng; Desa Peliatan, Kecamatan Ubud-Kabupaten Gianyar.

Kemudian Desa Ekasari, Kecamatan Melaya-Kabupaten Jembrana; Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis-Kabupaten Karangasem; Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan-Kabupaten Klungkung; Desa Gubug, Kecamatan Tabanan-Kabupaten Tabanan; dan Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat-Kodya Denpasar (Tahun 2024).

Dari 636 desa yang ada di Bali, ke-10 desa tersebut diharapkan mampu menjadi percontohan yang menggetok tularkan kegiatan dan upaya-upaya pencegahan korupsi yang memiliki kepentingan membangun desa yang bersih secara administratif dan mewujudkan pembangunan fisik desa yang bertata kelola baik dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang sejahtera.

Dalam kesempatan ini, Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya mengingatkan bahwa Predikat Percontohan Desa Antikorupsi ini dapat “dicabut” jika terbukti terlibat dalam praktik-praktik korupsi.

Direktur Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan Bali merupakan satu-satunya Provinsi yang mampu menyandang predikat Istimewa lantaran seluruh Kabupaten/ Kotanya mampu menjadi Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2024 ini.

Kata dia secara statistik jumlah pelaku tindak pidana korupsi tahun 2004-2024 (hingga bulan Desember) tercatat sebanyak 1.835 pelaku, dan 155 diantaranya adalah perempuan.

Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan program Percontohan Desa Antikorupsi ini melibatkan seluruh elemen masyarakat, dengan lima (5) parameter sebagai bahan observasi dan penilaian desa antikorupsi, yang meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.

Disela kegiatan juga diisi dengan pengukuhan Pengurus Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Bali, yang diharapkan dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan inspiratif untuk mewujudkan budaya antikorupsi yang ajeg di Bali.

“Jadilah teladan yang mampu membawa perubahan positif bagi lingkungan sekitar, sehingga penyebaran antibodi dari perbuatan korupsi berupa sosialisasi yang bertujuan untuk pencegahan bahkan meniadakan tindakan korupsi dapat terwujud pada organisasi dan lembaga masyarakat,” tuturnya.***

Berita Terkait