KPK dan Pemkot Denpasar Perkuat Budaya Antikorupsi Lewat Sosialisasi Integritas

Selasa, 4 November 2025, 16:41 WIB

INIBALI.COM – Tim Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar menggelar Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi bagi Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025 ini dibuka oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya, Denpasar, pada Selasa 4 Nove,ber 2025.

Turut hadir Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar. Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, Sugiarto.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaannya menjadikan Kota Denpasar sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi antikorupsi ini.

“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan budaya. Korupsi merusak kepercayaan publik, melemahkan tata kelola pemerintahan, dan menghambat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah kewajiban moral sekaligus tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Jaya Negara juga menegaskan komitmen Pemkot Denpasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai spirit Sewaka Dharma.

“Visi dan misi kami menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini tercermin dari peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Denpasar, dari 85,53 di tahun 2023 menjadi 92,75 pada 2024,” jelasnya.

Selain itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan tren positif, naik dari 78,61 di tahun 2023 menjadi 79,02 di tahun 2024.

Peningkatan serupa terlihat dalam implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yang mencatat skor 97,29 pada 2023, meningkat menjadi 98,87 pada 2024, dan berada di angka 83,90 per 3 November 2025.

“Kami berharap seluruh jajaran OPD, camat, lurah, perumda, dan desa adat dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, agar semakin memahami pentingnya integritas dan penerapan budaya antikorupsi dalam pelaksanaan tugas,” imbuhnya.

Sementara itu, Sugiarto dari KPK RI menegaskan bahwa akar korupsi sering kali bermula dari perilaku gratifikasi.

“Gratifikasi dapat menumbuhkan mental pengemis dan sifat hedonis, yang pada akhirnya mendorong penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Ia mengingatkan, sesuai Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan kepada KPK.

“Pelaporan gratifikasi adalah wujud integritas individu sekaligus langkah nyata memutus konflik kepentingan di lingkungan birokrasi,” tutupnya.***

Berita Terkait