Gagal Menyasar Akar Masalah, SE Gubernur Bali Dinilai Abaikan Sampah Sachet

22 April 2025, 17:12 WIB

INIBALI.COM – Sejumlah aktivis lingkungan mempertanyakan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat klausul larangan produksi dan ditribusi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah satu liter.

Yang dipersoalkan para aktivis lingkungan adalah surat edaran tersebut tidak sekaligus melarang produksi dan distribusi kemasan sachet, padahal limbahnya mendominasi pencemaran lingkungan dan sangat sulit didaur ulang.

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN (Badan Riset Urusan Sungai Nusantara), Muhamad Kholid Basyaiban, menilai kebijakan ini tidak konsisten.

“Kemasan sachet termasuk sampah residu yang hampir mustahil didaur ulang. Namun justru tidak dilarang, sementara AMDK yang lebih mudah didaur ulang malah dibatasi,” ujarnya seperti dikutip dari rilis pada Selasa 22 April 2025.

Kholid menyebut produk dalam kemasan sachet—seperti sabun, sampo, kopi, dan minuman instan—banyak beredar karena harganya murah dan praktis, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Namun, potensi pencemaran dari limbahnya sangat besar.

“Kalau pemerintah tidak serius mengendalikan sachet, dampak lingkungannya bisa menjadi bencana dalam jangka panjang,” tegasnya.

Audit merek yang dilakukan BRUIN pada April 2024 memperlihatkan dominasi sampah sachet di Bali, disusul sampah tak bermerek seperti kantong plastik kresek dan styrofoam.

“Sachet ini tak punya nilai ekonomis, bahkan pemulung enggan mengangkutnya. Sampahnya tercecer dan tak terkelola,” kata Kholid.

Berita Terkait