INIBALI.COM – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025/1446 H mendapat sorotan dari Anggota DPD RI dapil Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Ia menilai pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, berpotensi memberatkan dunia usaha dan industri di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.
“Saya kira pembatasan selama 16 hari sangat membebani dunia usaha dan industri yang tengah berupaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas bisnis,” ujar LaNyalla saat menerima aspirasi dari lima asosiasi kepelabuhan dan Kadin Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Jumat 21 Maret 2025.
Mantan Ketua DPD RI itu memahami kebijakan tersebut bertujuan untuk kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri. Namun, ia menegaskan agar keputusan pemerintah tidak sampai mengorbankan kepentingan ekonomi daerah.
“Jika aturan ini diterapkan tanpa pengecualian yang cukup, bisa terjadi guncangan ekonomi di Jawa Timur. Kita semua ingin arus mudik lancar, tetapi jangan sampai mengorbankan aspek strategis lainnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, LaNyalla meminta agar SKB tersebut diberikan ruang diskresi lebih luas, terutama bagi sektor ekspor-impor.
Saat ini, SKB memang memberikan pengecualian untuk beberapa sektor seperti pupuk dan bahan pangan, tetapi menurutnya, sektor strategis lain yang menopang perekonomian daerah juga harus masuk dalam daftar pengecualian.
Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto, turut mengkritik kebijakan tersebut yang dinilainya dibuat tanpa kajian mendalam.
Dia menyebut penghentian operasional kendaraan selama 16 hari berpotensi menghambat aktivitas ekonomi dan menyebabkan kerugian besar bagi pelaku usaha.