Larangan Air Kemasan Plastik di Bali: Minim Kajian, Banyak Dampak

Kamis, 24 April 2025, 15:18 WIB

INIBALI.COM – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah masih hangat dalam sorotan publik.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut terdapat klasusul pelarangan produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.

Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Dr. Drs. I Nyoman Subanda mengatakan seharusnya Pemprov Bali melakukan kajian komprehensif karena dapat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

“Saya mendukung langkah Gubernur untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai. Namun, perlu dikaji lebih dalam, apakah benar air minum kemasan kecil merupakan penyumbang sampah terbesar, atau justru sampah lain seperti kantong plastik dan sachet?” ujarnya kepada media belum lama ini.

Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas ini menekankan kebijakan publik tidak boleh terburu-buru. Agar bisa diterapkan secara efektif, kebijakan harus ditopang oleh sumber daya, pendanaan, dan komunikasi yang baik—termasuk melalui sosialisasi yang menyeluruh.

Ia juga menyoroti pentingnya birokrasi yang terintegrasi dari tingkat provinsi hingga desa. “Tanpa dukungan aparat desa atau dusun, kebijakan provinsi tak akan berjalan optimal,” tegasnya.

Subanda menyebut larangan air minum kemasan kecil berpotensi menyulitkan masyarakat adat, terutama saat menggelar upacara yang melibatkan warga banjar.

Kata dia air kemasan kecil dinilai praktis dan sangat dibutuhkan dalam aktivitas keagamaan dan budaya. “Artinya, kebijakan ini belum sejalan dengan realitas di tingkat desa,” tambahnya.

Subanda juga menyoroti pentingnya dana kompensasi bagi pihak-pihak yang terdampak, seperti pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari penjualan air kemasan.

Berita Terkait