“Perlu ada negosiasi dengan pengusaha yang dirugikan, karena mereka juga bertanggung jawab atas kesejahteraan karyawannya. Pemerintah tidak bisa memaksakan kebijakan tanpa solusi yang adil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Subanda mengingatkan bahwa perkantoran, hotel, dan restoran juga harus diperhatikan. Mengganti air kemasan dengan gelas bukan berarti tanpa persoalan. “Apakah gelas-gelas itu higienis dan memenuhi standar kesehatan? Ini juga harus dikaji,” katanya.
Dampak ekonomi terhadap pedagang kecil juga perlu diperhitungkan. “Banyak yang menggantungkan nafkah dari penjualan air kemasan kecil. Sudahkah Pemprov menyiapkan jalan keluar bagi mereka?” tanya Subanda.
Ia menegaskan, kebijakan seperti ini tidak boleh disusun secara sepihak. “Ini menyangkut paradigma new public service. Semua pihak yang terdampak harus dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mendukung langkah pengurangan sampah plastik di Bali.
Namun, ia menyarankan agar pemprov membuka ruang diskusi jika implementasi di lapangan masih belum tepat. “Bisa dirembuk ulang agar mekanismenya lebih sesuai,” ujarnya.
Kardaya juga berharap kebijakan ini tak hanya menyasar air kemasan, tetapi seluruh produk plastik sekali pakai, termasuk sachet.***
