INIBALI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali menggelar razia dalam rangka Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar aturan, terutama di kawasan padat lalu lintas.
Razia yang berlangsung di Jalan Mahendradatta Kargo Permai, Jumat 21 Februari 2025, sejak pukul 09.00 WITA ini melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
Hasilnya, 14 kendaraan angkutan barang ditindak, dengan satu kendaraan ditempeli stiker peringatan dan satu lainnya dikenai sanksi penahanan STNK.
Kepala Dishub Kota Denpasar I Ketut Sriawan menegaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk memastikan lalu lintas tetap tertib dan aman, terutama di jalur yang sering dilalui kendaraan besar.
“Kami rutin menggelar sidak untuk menjaga ketertiban dan keamanan berlalu lintas, khususnya di kawasan kargo yang sering digunakan oleh kendaraan berat,” kata Sriawan.
Ia mengungkapkan pelanggaran paling umum yang ditemukan adalah truk parkir sembarangan, yang berpotensi menghambat arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
“Kami berharap masyarakat dan pengguna jalan bisa lebih nyaman saat berkendara tanpa terganggu oleh kendaraan yang melanggar aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, banyak pengendara mengeluhkan kondisi lalu lintas di sekitar simpang tiga traffic light Pasar Buah Batu Kandik hingga perempatan Kargo Indah – Angsoka Cargo Permai.