PARQ Ubud Ditutup, Dinilai Langgar Sejumlah Peraturan Daerah

Senin, 20 Januari 2025, 15:37 WIB

INIBALI.COM – Pemkab Gianyar menutup usaha akomodasi PARQ Ubud karena melanggar sejumlah peraturan daerah.

Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025 yang memerintahkan penghentian operasional usaha di Jalan Sriwedari No. 24, Banjar Tegalantang, Ubud, Gianyar.

Dalam keputusan tersebut, pemilik dan/atau penanggung jawab usaha diminta untuk segera menghentikan operasionalnya.

Untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Nomor 300/0189/Poldam kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Made Watha.

Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan penutupan usaha PARQ Ubud, yang dikenal dengan ‘kampung Rusia’, pada Senin 20 Januari 2025.

Penutupan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 19 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan langkah penutupan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penutupan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, serta telah melalui sejumlah tahapan,” ujar Pasek Lanang Sadia.

Dengan penutupan ini, Pemkab Gianyar menunjukkan komitmennya untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

Berita Terkait