INIBALI.COM – Realisasi penerimaan pungutan wisatawan asing (PWA) hingga 31 Desember 2024 tercatat Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra mengungkapkan PWA telah dialokasikan dalam APBD tahun 2025. Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.
“Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” kata Indra dalam acara diskusi bertema “Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali,” yang diselenggarakan Ombudsman RI Provinsi Bali, pada Kamis 23 Januari 2025.
Kata dia alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali, lebih besar dari pendapatan PWA.
“Dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, kami telah memberikan bantuan kepada desa adat, Subak di Bali dan bantuan ke Pura-Pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB,” jelasnya.
Sementara itu, dalam hal perlindungan lingkungan alam Bali, Indra mengakui Pemprov Bali telah menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah. “Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” imbuhnya.
Indra menyebut Pemprov Bali sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Namun, menurutnya, karena sistem ini masih tergolong baru, belum 100 persen wisatawan asing dapat dikenakan PWA.
“Tahun 2025 kami berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang kami hadapi di lapangan,” tambahnya.
Indra juga menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Bali atas komitmennya dalam mengawal pelayanan publik di Bali, termasuk implementasi PWA.