Pungutan Wisatawan Asing Raup Rp318 Miliar, Sekda Indra: Dialokasikan Sesuai Peruntukan

24 Januari 2025, 12:39 WIB

Ia menyebutkan saat ini Perda tentang PWA sedang direvisi untuk mengakomodasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.

“Beberapa kendala teknis seperti kurangnya sosialisasi, dukungan teknologi, hingga kerja sama dengan mitra akan terus kami tingkatkan,” tutupnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti menjelaskan diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik melalui evaluasi kebijakan serta langkah-langkah yang akan diambil guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepariwisataan budaya Bali bagi wisatawan asing.

“Kami menemukan beberapa keluhan terkait sistem PWA, seperti kendala aplikasi, kurangnya sosialisasi, hingga kejelasan peruntukan penerimaan PWA,” ujarnya.

Ia juga menegaskan PWA merupakan langkah strategis dalam menjaga kelestarian Bali. Dengan pengelolaan yang baik, dana yang terkumpul dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi lingkungan, budaya, dan perekonomian Bali.

“Namun, diperlukan penyempurnaan tata kelola agar dapat meningkatkan PAD Bali serta kualitas pelayanan kepariwisataan budaya,” tegasnya.***

Berita Terkait