INIBALI.COM – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua I Nyoman Suarja mengapresiasi komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi rohaniawan lintas agama melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang didanai melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali sejak 2023 ini berlanjut pada 2026 dan kini telah melindungi 16.794 rohaniawan dari enam agama di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Dalam pertemuan di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026), Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali terus memperbarui data rohaniawan berdasarkan data yang akurat dari desa agar bantuan perlindungan sosial tepat sasaran.
“Ini program yang sangat marhaenis karena para rohaniawan memiliki peran yang sangat mulia dalam mendoakan keselamatan alam dan seluruh masyarakat Bali,” ujar Koster.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan pendataan rohaniawan dilakukan secara berkelanjutan. Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diperbarui setiap November sesuai ketentuan yang berlaku.
I Nyoman Suarja menjelaskan, seluruh peserta aktif memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan ditanggung hingga sembuh.
Sementara itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian, termasuk beasiswa bagi anak yang masih menempuh pendidikan.
“Namun, kami tetap mendoakan agar seluruh rohaniawan senantiasa diberikan keselamatan dan umur panjang,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas pengembangan tiga program perlindungan sosial, yakni kajian Jaminan Hari Tua (JHT) bagi rohaniawan, penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang perlindungan pekerja rentan seperti petani dan nelayan, serta penguatan sistem pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui layanan satu pintu yang dikelola pemerintah daerah guna memastikan perlindungan sosial bagi pekerja migran asal Bali.***
