Satpol PP Denpasar Tertibkan Reklame dan Spanduk, demi Keindahan Wajah Kota

Kamis, 1 Mei 2025, 21:00 WIB

INIBALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban di sejumlah titik, menyasar kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Gatot Subroto, dan Taman Kota Sewakadarma, Lumintang.

Dalam operasi Ppada Kamis, 1 Mei 2025 tersebut, ratusan alat peraga promosi yang terpasang sembarangan serta pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan demi menjaga kebersihan dan keindahan kota.

Hasil penertiban mencakup 72 pamflet, 87 banner, serta tujuh PKL yang dianggap melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan wajah kota yang tertib dan nyaman, sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Banyak alat promosi dipasang di tempat yang tidak semestinya dan sudah kedaluwarsa. Ini mengganggu estetika kota,” ujarnya.

Bawa Nendra menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara rutin. Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan terkait pemasangan reklame dan media promosi lainnya di ruang publik.

“Kami berharap penertiban ini mendorong kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan kota,” tuturnya.***

Berita Terkait